Kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran di Indonesia dengan keluarga WNI dan WNA serta bayi

Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran di Indonesia: Panduan 2026

Memiliki anak dari perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) sering kali membuat orang tua memiliki banyak pertanyaan mengenai status kewarganegaraan anak. Apakah anak dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia dan kewarganegaraan asing sekaligus? Sampai usia berapa status tersebut berlaku? Apa yang harus dilakukan orang tua untuk mendaftarkan status anak dan mengurus dokumen keimigrasiannya?

Indonesia memberikan kesempatan bagi anak dalam kondisi tertentu untuk memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Namun, status ini tidak berlaku tanpa batas waktu. Anak pada akhirnya harus menentukan salah satu kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan kewarganegaraan, orang tua juga perlu memahami aspek keimigrasian anak, terutama apabila anak memiliki paspor asing dan ingin bepergian masuk dan keluar Indonesia. Salah satu fasilitas yang dapat digunakan adalah Affidavit, yang memberikan fasilitas keimigrasian tertentu bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

Pada 2026, proses administrasi ABG juga mengalami perubahan penting. Direktorat Jenderal Imigrasi mengalihkan sejumlah layanan terkait ABG ke platform eVisa, termasuk pendaftaran ABG, pendaftaran ulang ABG, dan permohonan fasilitas keimigrasian (Affidavit). Pengalihan ini mulai berlaku sejak 12 Maret 2026.

Dalam panduan ini, kami akan membahas status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran, hak atas kewarganegaraan ganda terbatas, proses pendaftaran, fungsi Affidavit, batas waktu pemilihan kewarganegaraan, serta dokumen yang perlu disiapkan orang tua.

Catatan: Ketentuan kewarganegaraan dan keimigrasian dapat memiliki persyaratan yang berbeda tergantung pada kondisi anak dan dokumen yang dimiliki. Karena itu, orang tua sebaiknya memeriksa status anak secara spesifik sebelum mengajukan permohonan.

Bagaimana Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran?

Anak yang lahir dari perkawinan sah antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu kewarganegaraan Indonesia sekaligus kewarganegaraan asing dari salah satu orang tuanya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Artinya, dalam kondisi tertentu, anak tersebut dapat diakui sebagai WNI sekaligus warga negara asing selama masih berada dalam masa kewarganegaraan ganda terbatas.

Namun, status tersebut bukan kewarganegaraan ganda tanpa batas waktu. Anak pada akhirnya harus menentukan salah satu kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anak berkewarganegaraan ganda wajib menyatakan pilihannya setelah berusia 18 tahun atau setelah menikah, dengan batas penyampaian pernyataan paling lambat tiga tahun setelah usia 18 tahun atau setelah menikah.

Apa Artinya bagi Orang Tua?

Bagi orang tua, status ini berarti ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sejak anak lahir, terutama:

  • memastikan status kewarganegaraan anak tercatat dengan benar;
  • melakukan pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) sesuai ketentuan;
  • menyiapkan dokumen perjalanan yang sesuai, termasuk Paspor RI atau fasilitas Affidavit apabila anak menggunakan paspor asing;
  • dan memantau batas usia anak untuk menentukan kewarganegaraan di kemudian hari.

Yang juga penting, Affidavit bukanlah dokumen yang memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada anak. Affidavit merupakan fasilitas keimigrasian bagi anak yang sudah termasuk dalam kategori Anak Berkewarganegaraan Ganda. Jika anak menggunakan paspor asing untuk masuk ke Indonesia, Affidavit memberikan fasilitas pembebasan dari kewajiban memiliki visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi, orang tua perlu membedakan dua hal:

Status kewarganegaraan anak
β†’ ditentukan berdasarkan ketentuan kewarganegaraan.

Affidavit
β†’ merupakan fasilitas keimigrasian yang berkaitan dengan penggunaan paspor asing oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Sederhananya: anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas, tetapi orang tua tetap perlu memastikan status tersebut terdaftar dan dokumen keimigrasian anak diurus dengan benar.

Apakah Anak Bisa Memiliki Dua Kewarganegaraan?

Ya, dalam kondisi tertentu anak dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia dan kewarganegaraan asing secara bersamaan. Namun, Indonesia menerapkan konsep kewarganegaraan ganda terbatas, bukan kewarganegaraan ganda tanpa batas waktu.

Untuk anak yang termasuk dalam kategori yang ditentukan oleh UU No. 12 Tahun 2006, status tersebut diberikan sampai anak berusia 18 tahun atau sudah menikah. Setelah itu, anak wajib menyatakan pilihan salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah menikah.

Apa yang Dimaksud dengan β€œGanda Terbatas”?

Sederhananya, anak dapat memiliki dua kewarganegaraan untuk sementara waktu, tetapi pada akhirnya harus memilih salah satunya.

Contohnya, seorang anak lahir dari:

Ayah WNI + Ibu WNA

Jika anak memenuhi ketentuan kewarganegaraan Indonesia dan juga memperoleh kewarganegaraan dari negara ibunya, anak tersebut dapat memiliki kedua kewarganegaraan tersebut dalam masa yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia. Anak dari perkawinan sah ayah WNI–ibu WNA maupun ayah WNA–ibu WNI termasuk dalam kategori Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

Apakah Anak Bisa Memiliki Dua Paspor?

Dalam praktiknya, anak berkewarganegaraan ganda dapat memiliki Paspor RI sekaligus paspor dari negara asingnya, sesuai dengan ketentuan masing-masing negara.

Namun, memiliki dua paspor tidak berarti status kewarganegaraan anak tidak memiliki batas waktu. Orang tua tetap perlu memperhatikan batas usia dan kewajiban anak untuk menyatakan pilihan kewarganegaraannya.

Karena itu, orang tua sebaiknya tidak hanya memikirkan paspor anak saat ini, tetapi juga memastikan status kewarganegaraan anak tercatat dan kewajiban administratifnya dipenuhi sejak dini.

Penting: Ketentuan kewarganegaraan Indonesia harus dibaca bersama dengan hukum kewarganegaraan negara asing yang bersangkutan. Negara lain mungkin memiliki aturan berbeda mengenai pemberian, pemeliharaan, atau kehilangan kewarganegaraan.

Siapa yang Berhak atas Kewarganegaraan Ganda Terbatas?

Kewarganegaraan ganda terbatas diberikan kepada anak dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Untuk keluarga hasil perkawinan campuran, salah satu kondisi yang paling umum adalah anak yang lahir dari perkawinan sah antara:

  • Ayah WNI dan ibu WNA; atau
  • Ayah WNA dan ibu WNI.

Dalam kondisi tersebut, anak dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia sekaligus kewarganegaraan asing dari orang tuanya, apabila berdasarkan hukum negara yang bersangkutan anak juga memperoleh kewarganegaraan asing.

Namun, cakupan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) tidak hanya terbatas pada anak dari perkawinan WNI–WNA. UU No. 12 Tahun 2006 juga mengatur beberapa keadaan lain yang dapat menyebabkan seorang anak memiliki kewarganegaraan ganda, misalnya anak yang lahir di negara yang memberikan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran dalam kondisi tertentu.

Bagaimana dengan Anak dari Perkawinan WNI–WNA?

Bagi orang tua dalam perkawinan campuran, hal yang paling penting adalah memastikan status kewarganegaraan anak berdasarkan kondisi keluarga dan hukum yang berlaku di kedua negara.

Jadi, jangan hanya melihat kewarganegaraan orang tua. Perlu diperiksa juga:

  • status dan keabsahan perkawinan orang tua;
  • kewarganegaraan masing-masing orang tua;
  • tempat anak dilahirkan;
  • apakah anak memperoleh kewarganegaraan asing berdasarkan hukum negara orang tua WNA atau negara tempat anak lahir;
  • serta apakah anak telah didaftarkan sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda sesuai ketentuan Indonesia.

Tidak Semua Anak dengan Dua Paspor Berarti Statusnya Sama

Ini penting untuk dipahami orang tua.

Seorang anak mungkin memiliki dokumen perjalanan dari dua negara, tetapi dasar hukum dan status kewarganegaraannya harus tetap diperiksa. Indonesia tidak menerapkan kewarganegaraan ganda tanpa batas waktu; untuk kategori yang diatur UU, status tersebut merupakan kewarganegaraan ganda terbatas.

Karena itu, jika anak Anda memiliki orang tua WNI dan WNA, sebaiknya status kewarganegaraan anak ditentukan dan didaftarkan sejak awal agar dokumen serta kewajiban administratifnya dapat dikelola dengan baik.

Catatan: Bagian ini membahas kategori secara umum. Kasus setiap anak dapat berbeda, terutama apabila anak lahir di luar Indonesia, memperoleh kewarganegaraan berdasarkan hukum negara tempat lahir, atau memiliki kondisi keluarga tertentu.

Berapa Lama Anak Dapat Memiliki Kewarganegaraan Ganda?

Kewarganegaraan ganda yang dimiliki anak dalam kategori yang diatur oleh hukum Indonesia bersifat terbatas. Pada prinsipnya, anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda sampai berusia 18 tahun atau sudah menikah. Setelah itu, anak wajib menyatakan pilihan salah satu kewarganegaraannya.

Anak yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah memiliki waktu untuk menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan paling lambat tiga tahun setelah mencapai usia 18 tahun atau setelah menikah. Dengan demikian, dalam kondisi normal, batas akhir untuk menyatakan pilihan adalah sekitar usia 21 tahun. Ketentuan ini juga ditegaskan kembali oleh Ditjen AHU dalam informasi terbaru tahun 2026.

Contoh Sederhana

Misalnya seorang anak memiliki kewarganegaraan Indonesia dan kewarganegaraan asing:

  • Sebelum usia 18 tahun: anak masih berada dalam status kewarganegaraan ganda terbatas.
  • Saat berusia 18 tahun: anak mulai masuk masa untuk menentukan kewarganegaraan yang akan dipilih.
  • Sampai batas waktu yang ditentukan: anak harus menyampaikan pernyataan memilih salah satu kewarganegaraan.
  • Jika tidak menyampaikan pilihan sampai batas waktunya: status kewarganegaraan Indonesia dapat hilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa Orang Tua Perlu Memperhatikannya Sejak Dini?

Jangan menunggu anak mendekati usia 18 tahun baru mulai mencari informasi.

Orang tua sebaiknya sejak awal menyimpan dan memperbarui dokumen yang berkaitan dengan status kewarganegaraan anak, termasuk dokumen kelahiran, kewarganegaraan, paspor, dan dokumen keimigrasian lainnya.

Hal ini juga penting karena paspor RI untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda memiliki ketentuan khusus terkait batas usia pemilihan kewarganegaraan. Imigrasi menegaskan bahwa masa berlaku paspor ABG tidak boleh melewati batas usia anak untuk menyatakan pilihan kewarganegaraannya.

Penting: Usia 21 tahun bukan berarti anak otomatis memiliki kewarganegaraan ganda sampai usia tersebut. Usia 18 tahun adalah batas berakhirnya status kewarganegaraan ganda terbatas, sedangkan hingga usia 21 tahun merupakan periode untuk menyatakan pilihan kewarganegaraan.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Status Kewarganegaraan Anak?

Jika anak memenuhi ketentuan sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), orang tua perlu memastikan status anak tersebut terdaftar dan memiliki bukti pendaftaran yang sesuai.

Mulai 12 Maret 2026, layanan pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dialihkan ke sistem eVisa Direktorat Jenderal Imigrasi melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengalihan ini juga mencakup layanan pendaftaran ulang ABG dan permohonan fasilitas keimigrasian atau Affidavit.

Jika Anak Belum Pernah Didaftarkan

Orang tua atau penjamin dapat membuat akun pada platform eVisa dan memilih layanan:

Services β†’ E-Citizenship β†’ Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Selanjutnya, data anak dan dokumen persyaratan perlu dilengkapi dan diunggah untuk proses verifikasi. Jika permohonan disetujui, sistem akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Jika Anak Sudah Pernah Didaftarkan Sebelumnya

Untuk anak yang sebelumnya sudah memiliki pendaftaran ABG melalui Kantor Imigrasi, terdapat ketentuan pendaftaran ulang melalui eVisa.

Orang tua atau penjamin perlu memasukkan nomor sertifikat pendaftaran yang sudah dimiliki sebelumnya dan melengkapi data serta dokumen yang diminta oleh sistem. Ketentuan pendaftaran ulang ini berlaku bagi pendaftaran yang dilakukan sebelum pengalihan layanan ke eVisa pada 12 Maret 2026.

Dokumen yang Umumnya Perlu Disiapkan

Persyaratan dapat berbeda sesuai kondisi anak, tetapi dokumen yang umumnya diminta antara lain:

  • Akta kelahiran anak
  • KTP orang tua WNI
  • Kartu Keluarga
  • Paspor orang tua WNA
  • Paspor asing anak, jika sudah memilikinya
  • Akta atau buku nikah orang tua
  • Dokumen lain yang berkaitan dengan status kewarganegaraan anak

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, misalnya, mencantumkan KTP orang tua WNI, paspor orang tua WNI, paspor asing anak, akta lahir, paspor orang tua WNA, dokumen izin tinggal orang tua WNA bila ada, akta nikah/cerai, dan KK sebagai bagian dari dokumen yang dapat diperlukan.

Penting: jangan menganggap daftar dokumen untuk satu kasus otomatis berlaku untuk semua anak. Kondisi seperti tempat kelahiran, status perkawinan orang tua, kepemilikan paspor asing, atau keadaan hukum tertentu dapat memengaruhi persyaratan.

Setelah Sertifikat ABG Terbit

Jika anak sudah memiliki paspor asing dan membutuhkan fasilitas keimigrasian ketika menggunakan paspor tersebut untuk masuk ke Indonesia, orang tua dapat melanjutkan ke permohonan Affidavit.

Dengan demikian, alurnya secara sederhana adalah:

Pendaftaran ABG β†’ Sertifikat ABG β†’ Affidavit (jika diperlukan)

Untuk layanan 2026, proses awalnya dilakukan melalui eVisa, sehingga orang tua sebaiknya tidak lagi mengandalkan informasi lama yang hanya menjelaskan pengajuan langsung di Kantor Imigrasi.

Catatan: Pendaftaran ABG dan Affidavit adalah dua hal yang berbeda. Sertifikat ABG berkaitan dengan pendaftaran status anak, sedangkan Affidavit merupakan fasilitas keimigrasian bagi ABG yang menggunakan paspor asing.

Apa Itu Affidavit untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda?

Affidavit adalah fasilitas keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang memiliki paspor asing. Jadi, Affidavit bukanlah dokumen yang memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada anak. Status kewarganegaraan anak berasal dari ketentuan kewarganegaraan yang berlaku, sedangkan Affidavit berkaitan dengan fasilitas keimigrasian ketika anak menggunakan paspor asing.

Dengan memiliki Affidavit, anak berkewarganegaraan ganda yang menggunakan paspor asing untuk masuk ke Indonesia dapat memperoleh beberapa fasilitas keimigrasian, antara lain:

  • dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;
  • dibebaskan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali; dan
  • memperoleh Tanda Masuk dan Tanda Keluar sebagaimana layaknya WNI.

Apakah Anak Wajib Memiliki Affidavit?

Tidak selalu. Anak berkewarganegaraan ganda dapat memiliki Paspor RI, dan dalam kondisi tertentu dapat menggunakan paspor asing dengan fasilitas Affidavit. Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa Affidavit digunakan secara khusus ketika anak menggunakan paspor asing untuk masuk dan keluar Indonesia.

Karena itu, orang tua perlu menentukan dokumen perjalanan yang sesuai dengan kondisi dan rencana perjalanan anak.

Bagaimana Cara Mengajukan Affidavit?

Untuk layanan 2026, terdapat perubahan penting. Sejak 12 Maret 2026, layanan pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan permohonan Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) telah dialihkan ke platform eVisa Direktorat Jenderal Imigrasi.

Secara umum, orang tua perlu menyiapkan bukti pendaftaran ABG dan paspor asing anak, serta dokumen pendukung lain sesuai kondisi anak. Persyaratan dapat berbeda tergantung keadaan keluarga dan dokumen yang dimiliki.

Penting: Affidavit bukan pengganti Paspor RI dan bukan bukti bahwa anak memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Affidavit adalah fasilitas keimigrasian yang melekat pada status anak sebagai ABG, khususnya ketika anak menggunakan paspor asing.

Apa Manfaat Affidavit bagi Anak?

Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang menggunakan paspor asing untuk bepergian ke Indonesia, Affidavit memberikan fasilitas keimigrasian yang membuat perjalanan menjadi lebih sederhana.

Dengan memiliki Affidavit, anak dapat memperoleh:

  • Pembebasan dari kewajiban memiliki visa untuk masuk ke Indonesia.
  • Pembebasan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali sesuai ketentuan fasilitas keimigrasian ABG.
  • Tanda Masuk dan Tanda Keluar sebagaimana layaknya WNI ketika melakukan perjalanan menggunakan paspor asingnya.

Mengapa Ini Penting bagi Orang Tua?

Affidavit sangat membantu terutama bagi keluarga yang sering bepergian antara Indonesia dan negara lain.

Misalnya, anak memiliki:

Paspor Indonesia + paspor asing

dan keluarga memilih menggunakan paspor asing anak ketika bepergian ke Indonesia.

Tanpa memahami fasilitas yang tersedia, orang tua bisa mengira anak harus mengurus visa Indonesia seperti WNA biasa. Padahal, anak yang memenuhi ketentuan sebagai ABG dapat memperoleh fasilitas keimigrasian melalui Affidavit.

Karena itu, Affidavit dapat membuat proses perjalanan anak menjadi lebih praktis sekaligus membantu menunjukkan statusnya sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda ketika menggunakan paspor asing.

Affidavit Bukan Pengganti Status Kewarganegaraan

Ini bagian yang penting untuk dipahami.

Affidavit tidak memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada anak. Status kewarganegaraan anak ditentukan berdasarkan ketentuan kewarganegaraan Indonesia. Affidavit adalah fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada anak berkewarganegaraan ganda yang menggunakan paspor asing.

Jadi sederhananya:

Kewarganegaraan β†’ menentukan status anak.
Affidavit β†’ memberikan fasilitas keimigrasian ketika anak menggunakan paspor asing.

Apakah Anak Harus Memiliki Affidavit atau Paspor RI?

Untuk anak yang memenuhi ketentuan ABG, Anak berkewarganegaraan ganda dapat memiliki Paspor RI. Apabila anak juga menggunakan paspor asing untuk masuk dan keluar Indonesia, orang tua dapat mengajukan fasilitas keimigrasian berupa Affidavit sesuai ketentuan yang berlaku., sesuai kebutuhan perjalanan anak. Keduanya memiliki fungsi yang berkaitan dengan perjalanan anak berkewarganegaraan ganda, tetapi Affidavit secara khusus digunakan ketika anak menggunakan paspor asing.

Catatan 2026: layanan permohonan Affidavit kini termasuk layanan ABG yang dialihkan ke eVisa Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 12 Maret 2026.

Kapan Anak Harus Memilih Kewarganegaraan?

Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) tidak dapat mempertahankan dua kewarganegaraan tanpa batas waktu. Berdasarkan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006, setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah, anak tersebut wajib menyatakan pilihan salah satu kewarganegaraannya.

Pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah menikah. Dengan demikian, dalam kondisi normal, anak memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihannya dalam rentang usia 18 sampai 21 tahun.

Contoh Sederhana

Misalnya seorang anak berkewarganegaraan ganda:

  • Usia di bawah 18 tahun: masih berada dalam status kewarganegaraan ganda terbatas.
  • Usia 18 tahun: mulai wajib menentukan kewarganegaraan yang akan dipilih.
  • Usia 18–21 tahun: merupakan periode untuk menyampaikan pernyataan pilihan.
  • Sebelum batas waktu berakhir: anak harus menyelesaikan proses sesuai pilihan kewarganegaraannya.

Jika anak sudah menikah sebelum berusia 18 tahun, kewajiban memilih dapat muncul karena perkawinan, sehingga orang tua tidak boleh hanya menggunakan usia 18 tahun sebagai patokan.

Orang Tua Sebaiknya Tidak Menunggu Sampai Usia 18 Tahun

Meskipun proses pemilihan dilakukan ketika anak sudah mencapai usia yang ditentukan, orang tua sebaiknya mulai mempersiapkannya jauh sebelumnya.

Dokumen seperti akta kelahiran, bukti pendaftaran ABG, paspor, Affidavit, serta dokumen kewarganegaraan dari negara lain sebaiknya disimpan dan diperbarui dengan baik.

Hal ini juga penting karena dokumen perjalanan anak ABG memiliki ketentuan khusus. Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa Paspor RI bagi ABG tidak boleh memiliki masa berlaku yang melewati batas usia untuk menyatakan pilihan kewarganegaraan.

Penting: Usia 21 tahun bukan berarti anak memiliki kewarganegaraan ganda sampai usia tersebut. Usia 18 tahun atau perkawinan menjadi titik dimulainya kewajiban memilih, sedangkan tiga tahun setelahnya merupakan batas waktu untuk menyampaikan pilihan.

Apa yang Terjadi Jika Anak Tidak Memilih?

Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) tidak dapat mempertahankan kewarganegaraan ganda tanpa batas waktu. Setelah memasuki usia atau kondisi yang mewajibkan pilihan, anak harus menyatakan salah satu kewarganegaraan yang akan dipertahankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika anak tidak menyampaikan pernyataan memilih dalam batas waktu yang ditentukan, kewarganegaraan Indonesia dapat hilang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan.

Apa Artinya bagi Orang Tua?

Ini merupakan salah satu hal yang sebaiknya sudah diperhatikan jauh sebelum anak berusia 18 tahun.

Orang tua sebaiknya:

  • menyimpan seluruh dokumen kewarganegaraan anak;
  • memastikan pendaftaran ABG dan dokumen terkait tetap tercatat dengan benar;
  • memantau usia anak dan batas waktu untuk menyatakan pilihan;
  • mulai membicarakan pilihan kewarganegaraan dengan anak sebelum memasuki usia 18 tahun; dan
  • memastikan proses pernyataan pilihan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Jangan menganggap bahwa anak akan otomatis tetap menjadi WNI hanya karena sejak lahir memiliki dokumen Indonesia. Kewajiban memilih tetap harus diperhatikan setelah anak mencapai batas usia yang ditentukan.

Bagaimana Jika Sudah Terlambat?

Situasi menjadi lebih kompleks apabila anak melewati batas waktu tanpa menyatakan pilihan kewarganegaraannya. Dalam kondisi seperti ini, orang tua sebaiknya tidak mengambil kesimpulan sendiri mengenai status anak, karena konsekuensinya dapat bergantung pada riwayat kewarganegaraan, usia, dokumen yang dimiliki, dan keadaan hukum anak.

Sebaiknya status tersebut segera diperiksa melalui instansi pemerintah yang berwenang atau bantuan profesional untuk menentukan langkah yang tersedia.

Penting: Jangan menunggu sampai batas waktu terlewati. Persiapan pemilihan kewarganegaraan sebaiknya dimulai jauh sebelum anak mencapai usia 18 tahun.

Kesimpulan / Butuh Bantuan Mengurus Affidavit?

Memiliki anak berkewarganegaraan ganda memberikan beberapa kemudahan bagi keluarga, tetapi orang tua tetap perlu memahami status kewarganegaraan, kewajiban pendaftaran, dokumen keimigrasian, serta batas waktu pemilihan kewarganegaraan anak.

Bagi anak yang termasuk kategori Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), status kewarganegaraan ganda tersebut bersifat terbatas dan pada akhirnya anak harus menentukan salah satu kewarganegaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika anak menggunakan paspor asing untuk masuk dan keluar Indonesia, Affidavit dapat memberikan fasilitas keimigrasian tertentu, termasuk pembebasan dari kewajiban visa dan izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada 2026, orang tua juga perlu memperhatikan perubahan sistem layanan ABG. Pendaftaran ABG dan permohonan Affidavit telah dialihkan ke layanan eVisa Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga informasi dan prosedur lama sebaiknya tidak langsung dijadikan acuan.

Butuh Bantuan Mengurus Affidavit Anak?

Jika Anda memiliki anak dari perkawinan WNI–WNA dan membutuhkan bantuan untuk pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda atau pengurusan Affidavit, Azra Solutions dapat membantu Anda memahami persyaratan dan proses yang sesuai dengan kondisi anak.

Kami dapat membantu mulai dari pemeriksaan dokumen, persiapan aplikasi, hingga proses pengajuan, sehingga orang tua tidak perlu menghadapi proses administrasi sendiri.

Hubungi Azra Solutions untuk mengetahui persyaratan dan pilihan layanan yang sesuai dengan kondisi anak Anda.

Frequently Asked Questions About Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran

1. Apakah anak dari perkawinan WNI dan WNA bisa memiliki dua kewarganegaraan?

Ya, dalam kondisi tertentu anak dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia dan kewarganegaraan asing secara bersamaan sebagai kewarganegaraan ganda terbatas. Namun, status tersebut tidak berlaku tanpa batas waktu dan anak pada akhirnya wajib memilih salah satu kewarganegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Sampai usia berapa anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda?

Pada prinsipnya, kewarganegaraan ganda terbatas berlaku sampai anak berusia 18 tahun atau sudah menikah. Setelah itu, anak memiliki waktu paling lambat tiga tahun untuk menyatakan pilihan kewarganegaraannya. Dengan demikian, dalam kondisi normal, pernyataan pilihan dilakukan dalam periode sekitar usia 18 hingga 21 tahun.

3. Apa itu Affidavit untuk anak berkewarganegaraan ganda?

Affidavit adalah fasilitas keimigrasian untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang menggunakan paspor asing. Affidavit bukan dokumen yang memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada anak. Fungsinya berkaitan dengan fasilitas keimigrasian ketika anak menggunakan paspor asing untuk masuk dan keluar Indonesia.

4. Apakah anak berkewarganegaraan ganda wajib memiliki Affidavit?

Tidak selalu. Anak berkewarganegaraan ganda dapat memiliki Paspor RI, sedangkan Affidavit menjadi fasilitas keimigrasian yang relevan ketika anak menggunakan paspor asing untuk bepergian ke Indonesia. Orang tua sebaiknya menentukan dokumen perjalanan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan perjalanan anak.

5. Bagaimana cara mengurus Affidavit untuk anak berkewarganegaraan ganda?

Pada 2026, pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan permohonan fasilitas keimigrasian termasuk Affidavit telah dialihkan ke platform eVisa Direktorat Jenderal Imigrasi. Orang tua perlu menyiapkan dokumen anak dan orang tua sesuai persyaratan yang berlaku, kemudian mengikuti proses pengajuan dan verifikasi yang ditentukan oleh Imigrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Other News

Indonesia Visa Extension 2026: How to Extend Your Stay in Indonesia
17Aug

Indonesia Visa Extension 2026: How to Extend Your Stay…

If you are already in Indonesia and want to stay longer, you may be wondering whether you can extend your…

Bali Visa 2026: Complete Guide to Visa & Entry Requirements for Bali
15Aug

Bali Visa 2026: Complete Guide to Visa & Entry…

Bali is one of the world’s most popular destinations for international travelers, attracting millions of visitors every year for holidays,…

Mixed Marriage in Indonesia: Complete Guide to Marriage Requirements for Foreigners and Indonesians in 2026
12Aug

Mixed Marriage in Indonesia: Complete Guide to Marriage Requirements…

Indonesia is a popular destination for international couples who want to get married, whether they are planning to build a…

Kenapa Visa Australia Ditolak? 10 Alasan Penolakan Visitor Visa Australia dan Cara Mengatasinya (2026)
10Jul

Kenapa Visa Australia Ditolak? 10 Alasan Penolakan Visitor Visa…

Mengajukan Australia Visitor Visa (Subclass 600) mungkin terlihat sederhana. Namun pada kenyataannya, setiap tahun banyak pemohon menerima pemberitahuan bahwa visa…

Australia Visitor Visa (Subclass 600) 2026: Syarat, Dokumen, Cara Pengajuan, dan Alasan Penolakan
19Jun

Australia Visitor Visa (Subclass 600) 2026: Syarat, Dokumen, Cara…

Pendahuluan Australia merupakan salah satu destinasi favorit bagi warga negara Indonesia, baik untuk berlibur, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan bisnis, maupun…

Visa Sudah Disetujui Tapi Tetap Ditolak Masuk? Pelajaran dari Kasus Wasit FIFA di Amerika Serikat
09Jun

Visa Sudah Disetujui Tapi Tetap Ditolak Masuk? Pelajaran dari…

Belakangan ini, dunia sepak bola dan komunitas perjalanan internasional dihebohkan oleh laporan mengenai seorang wasit FIFA yang dikabarkan memiliki visa…