Fenomena perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) semakin meningkat setiap tahunnya. Dampak positif dari globalisasi, pendidikan internasional, hingga tren digital nomad membuat pernikahan lintas negara semakin umum. Namun, salah satu pertanyaan paling penting yang kerap muncul adalah: bagaimana status kewarganegaraan anak hasil kawin campur menurut peraturan terbaru Indonesia?
Dasar Hukum Terkini
Ketentuan mengenai kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang menggantikan beberapa ketentuan lama dalam PP No. 2 Tahun 2007. Hingga tahun 2025, UU No. 12/2006 masih menjadi acuan utama dengan beberapa penyempurnaan teknis melalui peraturan turunan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri.
Prinsip Kewarganegaraan Anak Kawin Campur
- Ius Sanguinis: Indonesia menganut prinsip keturunan. Artinya, status kewarganegaraan anak ditentukan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan tempat lahir.
- Kewarganegaraan Ganda Terbatas: Anak hasil perkawinan campuran dapat memiliki dua kewarganegaraan (Indonesia dan negara asal pasangan WNA) hingga usia 18 tahun dengan masa perpanjangan maksimal 3 tahun (hingga 21 tahun).
- Setelah masa tersebut, anak wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Jika tidak memilih hingga batas waktu, status WNI akan gugur secara otomatis.
Prosedur Pelaporan Kelahiran
Agar anak diakui sebagai WNI dan memperoleh hak kewarganegaraan ganda terbatas, orang tua wajib melapor sejak awal. Berikut langkah-langkah yang berlaku hingga 2025:
- Pelaporan Kelahiran di Indonesia: Lakukan pendaftaran ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dalam waktu maksimal 3 tahun sejak kelahiran.
- Pelaporan Kelahiran di Luar Negeri: Jika anak lahir di luar Indonesia, laporan dilakukan ke KBRI/KJRI setempat, kemudian diteruskan ke Kemenkumham di Indonesia.
- Dokumen yang disiapkan: akta perkawinan orang tua, paspor kedua orang tua, akta kelahiran anak, dan formulir permohonan kewarganegaraan ganda terbatas.
Tata Cara Pemilihan Kewarganegaraan
Menjelang usia 18 tahun, anak harus menyatakan pilihannya melalui permohonan tertulis kepada Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan dapat diajukan secara daring melalui laman resmi ahu.go.id atau langsung ke kantor wilayah Kemenkumham.
Jika anak memilih untuk menjadi WNI, maka paspor negara lain harus dilepas sesuai ketentuan hukum masing-masing negara.
Hak dan Konsekuensi
- Selama masa kewarganegaraan ganda terbatas, anak berhak memiliki dua paspor.
- Jika tidak memilih hingga usia 21 tahun, kewarganegaraan Indonesia gugur otomatis dan anak akan dianggap sebagai WNA.
- Pemilihan yang terlambat memerlukan proses naturalisasi yang lebih kompleks dan memakan biaya.
Tips Praktis untuk Orang Tua
Untuk menghindari masalah di kemudian hari, berikut beberapa saran penting:
- Lakukan pelaporan kelahiran sesegera mungkin, jangan menunggu batas 3 tahun.
- Simpan semua dokumen (akta lahir, paspor, bukti pelaporan) dalam bentuk fisik dan digital.
- Pantau kalender usia anak untuk memastikan proses pemilihan kewarganegaraan dilakukan sebelum batas waktu.
Kesimpulan
Peraturan terbaru hingga tahun 2025 tetap memberikan peluang kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil kawin campur, namun proses pelaporan dan pemilihan tetap wajib dilakukan secara tepat waktu. Kesadaran dan kepatuhan orang tua sangat menentukan agar anak dapat menikmati haknya sebagai warga negara Indonesia tanpa hambatan hukum di masa depan.
Sumber referensi: Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022, dan laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.




