Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia untuk WNA Pasangan WNI dan Jalur Naturalisasi Istimewa

Pernikahan campuran dan mobilitas global semakin umum di era modern. Banyak warga negara asing (WNA) yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI), bahkan ada pula atlet atau profesional asing yang memberikan kontribusi besar bagi Indonesia. Bagi mereka yang ingin menjadi WNI secara resmi, proses naturalisasi adalah jalur yang harus ditempuh. Artikel ini menyajikan panduan lengkap dan terbaru (2025) mengenai syarat, prosedur, dokumen, hingga jenis naturalisasi, termasuk jalur istimewa seperti yang kerap dilakukan oleh pemain sepak bola Indonesia.


Dasar Hukum Naturalisasi di Indonesia

Proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kedua regulasi ini menjadi landasan utama bagi WNA yang ingin menjadi WNI melalui jalur pasangan WNI, jalur umum, maupun jalur istimewa.


Naturalisasi untuk WNA Pasangan WNI

Bagi WNA yang menikah dengan WNI, Undang-Undang memberikan kemudahan melalui prosedur naturalisasi khusus. Proses ini lebih sederhana dibanding naturalisasi biasa, selama memenuhi ketentuan berikut:

Syarat Utama

  • Perkawinan sah dan tercatat di catatan sipil atau KUA Indonesia.
  • Lama tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Memiliki KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
  • Mengakui Pancasila dan UUD 1945 secara tertulis.
  • Tidak memiliki catatan kriminal, dibuktikan dengan SKCK.
  • Bersedia melepaskan kewarganegaraan asal (Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal).

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Paspor WNA yang masih berlaku.
  • KITAP dan dokumen izin tinggal sebelumnya.
  • Akta atau Buku Nikah resmi.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Indonesia dan negara asal.
  • Surat pernyataan melepas kewarganegaraan asal.
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
  • Pas foto terbaru latar belakang merah.

Proses Pengajuan

  1. Persiapkan seluruh dokumen dan pastikan sudah dilegalisir.
  2. Ajukan permohonan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai domisili.
  3. Kanwil memverifikasi berkas dan meneruskan ke Dirjen AHU.
  4. Menunggu persetujuan Presiden RI melalui Keputusan Presiden (Keppres).
  5. Melakukan pengucapan sumpah setia kepada NKRI di hadapan pejabat imigrasi.

Estimasi Waktu: 6–12 bulan, tergantung kelengkapan dokumen.


Naturalisasi Istimewa (Contoh: Pemain Sepak Bola Asing)

Indonesia juga membuka jalur naturalisasi istimewa bagi WNA yang memberikan jasa luar biasa kepada bangsa, seperti atlet, ilmuwan, atau seniman. Dasarnya tercantum dalam Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006 dan PP No. 2 Tahun 2007.

Contoh Kasus

Sejumlah pemain sepak bola seperti Jordi Amat, Shayne Pattynama, dan Sandy Walsh menjadi WNI melalui jalur ini demi memperkuat Tim Nasional Indonesia.

Syarat Naturalisasi Istimewa

  • Memberikan jasa luar biasa kepada Indonesia di bidang olahraga, seni, ilmu pengetahuan, atau kontribusi strategis lainnya.
  • Mendapat rekomendasi resmi dari kementerian atau lembaga terkait, misalnya PSSI untuk sepak bola atau Kemenpora.
  • Surat dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM.
  • Persetujuan akhir dari Presiden RI melalui Keppres.

Lama Proses: Umumnya lebih cepat, sekitar 2–4 bulan, karena diproses langsung di tingkat kementerian dan Istana Presiden.
Kewajiban: Mengucapkan sumpah setia dan melepaskan kewarganegaraan asal.


Apakah Naturalisasi Wajib Memiliki Darah Indonesia?

Sering muncul pertanyaan apakah pemohon naturalisasi harus memiliki darah Indonesia. Jawabannya:

  • Naturalisasi (biasa & istimewa): TIDAK wajib memiliki keturunan Indonesia. Syarat utama adalah tinggal sesuai ketentuan, memiliki KITAP (untuk jalur biasa), atau memberikan jasa luar biasa (untuk jalur istimewa).
  • Kewarganegaraan karena keturunan: Wajib memiliki ayah atau ibu WNI. Ini diatur dalam Pasal 4 UU 12/2006.

Dengan demikian, pasangan WNI, pekerja asing, atau atlet asing dapat menjadi WNI meskipun tidak memiliki garis keturunan Indonesia, selama memenuhi persyaratan hukum.


Hak & Kewajiban Setelah Menjadi WNI

  • Berhak memiliki KTP dan Paspor Indonesia.
  • Dapat membeli dan memiliki properti Hak Milik.
  • Wajib membayar pajak sesuai ketentuan Indonesia.
  • Tidak lagi menggunakan paspor asing.

Tips Sukses Mengajukan Kewarganegaraan

  • Lengkapi dokumen lebih awal, terutama surat pelepasan kewarganegaraan asal.
  • Gunakan jasa konsultan hukum bila perlu untuk menghindari kesalahan administrasi.
  • Siapkan diri untuk wawancara seputar Pancasila, UUD 1945, dan kehidupan di Indonesia.

Kesimpulan

Menjadi Warga Negara Indonesia melalui jalur pasangan WNI maupun naturalisasi istimewa merupakan peluang besar bagi WNA untuk menetap secara sah, berkarier, atau bahkan membela nama bangsa. Dengan memahami dasar hukum, syarat, dan prosedur terbaru, proses naturalisasi dapat berjalan lebih lancar, baik bagi pasangan kawin campur, profesional asing, maupun atlet berprestasi.

Konsultasi Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PT PMA Indonesia Investment Guide 2025 by Azra Solutions.
English Blog
azraid

THE ULTIMATE GUIDE TO PT PMA IN INDONESIA

By: Azra Solutions Establishing a PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) is the most strategic and secure legal pathway

Other News

THE ULTIMATE GUIDE TO PT PMA IN INDONESIA
25Dec

THE ULTIMATE GUIDE TO PT PMA IN INDONESIA

By: Azra Solutions Establishing a PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) is the most strategic and secure legal pathway…

Safe Investing in Yogyakarta: Tips & Regulations
24Dec

Safe Investing in Yogyakarta: Tips & Regulations

Yogyakarta is not only a cultural heartland but also a prime destination for property investment. However, for investors—both domestic and…

Investing in Indonesia: Should Foreigners Choose Freehold (Hak Pakai) or Leasehold?
24Dec

Investing in Indonesia: Should Foreigners Choose Freehold (Hak Pakai)…

Indonesia, particularly hubs like Bali and Yogyakarta, remains a premier destination for global property investors. However, for Foreign Nationals (WNA),…

Indonesia Launches the Global Citizenship of Indonesia (GCI)
27Nov

Indonesia Launches the Global Citizenship of Indonesia (GCI)

What Is the Global Citizenship of Indonesia (GCI)? The Global Citizenship of Indonesia (GCI) is an official policy introduced by…

Perbedaan Working Holiday dan Work and Holiday Visa Australia (Subclass 417 & 462)
19Oct

Perbedaan Working Holiday dan Work and Holiday Visa Australia…

Australia memiliki dua jenis visa yang sering disalahartikan karena namanya mirip: Working Holiday Visa (Subclass 417) dan Work and Holiday…

The Right Way to Close a Foreign-Owned Company in Indonesia (Updated 2025)
10Oct

The Right Way to Close a Foreign-Owned Company in…

In recent years, many foreign investors have opened foreign-owned companies (PT PMA) in Indonesia mainly to obtain a 2-year Investor…