Waspada!!! Pekerja Asing Jangan Berani Langgar Aturan Ini di Indonesia

Indonesia menjadi tujuan menarik bagi para pekerja asing untuk mengejar karir dan memperoleh pengalaman kerja di luar negeri. Namun, mempekerjakan pekerja asing di Indonesia harus mematuhi ketentuan-ketentuan dan aturan yang berlaku. Terlebih pada saat ini, Indonesia mengalami resesi ekonomi dan persaingan di dunia kerja menjadi semakin ketat. Oleh karena itu juga, peluang pekerjaan bagi warga asing menjadi lebih kecil dari sebelumnya dan pemerintah pun semakin ketat dalam memeriksa kelengkapan dokumen dan izin kerja para pekerja asing.

Untuk mendapatkan izin kerja bagi pekerja asing di Indonesia memang bukanlah hal yang mudah. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan izin kerja, seperti memperoleh surat tanda registrasi (STR), visa kerja, dan surat izin tinggal terbatas (KITAS). Pekerja asing juga harus mematuhi aturan-aturan tentang bidang pekerjaan, jangka waktu kerja, serta nominal standar gaji yang harus dibayar oleh pengusaha. Tidak hanya itu, pekerja asing juga harus membayar pajak dan mematuhi peraturan dari imigrasi Indonesia.

Namun, beberapa pekerja asing seringkali melanggar beberapa aturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini dapat berakibat buruk pada mereka dan perusahaan tempat mereka bekerja. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalahsebagai berikut :

  1. Pekerja asing yang bekerja dengan visa kunjungan atau turis, padahal mereka seharusnya memiliki izin kerja yang sesuai.
  2. Pekerja asing yang bekerja di bidang yang tidak sesuai dengan izin kerja mereka, seperti pekerja asing dengan visa kunjungan yang bekerja sebagai guru atau pelatih olahraga. Ini semua sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan penolakan untuk memperpanjang izin kerja atau bahkan pengusiran dari Indonesia.

Maka dari itu, penting bagi para pekerja asing dan perusahaan untuk mengikuti aturan dan memperoleh izin kerja yang sesuai. Hal ini dapat meminimalisir risiko pelanggaran dan membantu pekerja asing mempertahankan pekerjaannya di Indonesia. Salah satu cara untuk mempermudah proses ini adalah dengan menggunakan jasa konsultan izin orang asing dan visa.

Konsultan izin orang asing dan visa dapat membantu pekerja asing dan perusahaan dalam mengurus dokumen dan izin kerja yang sesuai dengan aturan di Indonesia. Mereka dapat memberikan konsultasi tentang jenis visa dan izin kerja yang tepat untuk pekerja asing, membantu mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan izin kerja, dan memastikan bahwa pekerja asing dan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku. Dengan menggunakan jasa konsultan izin orang asing dan visa, pekerja asing dan perusahaan dapat meminimalisir risiko-risiko akibat pelanggaran dan memperoleh izin kerja yang sesuai dengan aturan di Indonesia.

Oleh karena itu, banyak pekerja asing yang memilih untuk menggunakan jasa konsultan izin orang asing dan visa untuk membantu mereka mengurus dokumen-dokumen tersebut. Salah satu konsultan  izin orang asing dan visa terbaik di Indonesia adalah Azra Solution.

Azra Solution memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam mengurus dokumen perizinan orang asing dan visa. Mereka siap membantu pekerja asing dari berbagai negara untuk mendapatkan izin kerja di Indonesia dengan cepat dan mudah.

Selain itu, Azra Solution juga dapat memberikan konsultasi mengenai aturan dan prosedur terkait perizinan orang asing dan visa di Indonesia. Hal ini akan sangat membantu pekerja asing agar dapat memahami aturan dan mematuhi semua persyaratan yang diperlukan.

Konsultan izin orang asing dan visa seperti Azra Solution juga dapat membantu mengatasi masalah terkait perpanjangan dokumen izin kerja dan visa. Mereka juga dapat memberikan informasi dan panduan yang jelas mengenai cara memperpanjang dokumen-dokumen tersebut serta lanjut membantu mengurus perpanjangan tersebut.

Dengan menggunakan jasa konsultan izin orang asing dan visa, pekerja asing dapat menghemat waktu dan tenaga serta memastikan bahwa semua dokumen perizinan mereka telah diurus dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam menghadapi masa sulit seperti resesi ekonomi, penting bagi pekerja asing untuk mematuhi aturan dan memiliki semua dokumen perizinan yang diperlukan. Konsultan izin orang asing dan visa seperti Azra Solution dapat membantu pekerja asing untuk memperoleh izin kerja dengan cepat dan mudah, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan terlindungi di Indonesia.

Dalam hal ini, Azra Solution memang menjadi pilihan tepat bagi pekerja asing yang ingin memperoleh izin kerja di Indonesia. Jasa konsultan izin orang asing dan visa yang mereka tawarkan dapat membantu pekerja asing menghindari masalah dan kesalahan yang mungkin terjadi selama proses pengurusan dokumen perizinan.

Jadi, jika Anda adalah pekerja asing yang membutuhkan bantuan dalam mengurus dokumen perizinan dan visa, tidak ada salahnya untuk menggunakan jasa konsultan izin orang asing dan visa seperti Azra Solution. Dengan begitu, Anda dapat memastikan bahwa semua dokumen perizinan Anda telah diurus dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga Anda dapat bekerja dengan aman dan terlindungi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Visa Services

Business Services

About Azra Pradipa Solusi

We help our clients in obtaining visas for entering Indonesia. If you need to get to Bali or another island in Indonesia, please contact us. We will explain to you how to get a visa, help you collect the necessary documents, and get a visa for entry.

And in Indonesia, we will help you choose the most profitable field for starting a business, tell you how to do it efficiently and without problems, and provide legal support for starting a company. visa indonesia visa business indonesia pengurusan visa indonesia

Get Connected with Us

Contact US

  Info@Azraid.com

📍  Jakarta & Banten Office
Jl.Ki Ajurum No.07 Cipocok Jaya KecamatanCipocok Kecamatan Cipocok Kota Serang Banten(42121)
☏  +6281289462599

📍   Bali Office
Jl Dewi Sri I No.20 Legian Kec Kuta Kab Badung,Bali (80361)
☏  +628111842300

Additional Requirements for Non-Indonesian Applicants

Applicants from these following countries/territories below will be required to come himself/herself to apply visa application at the Royal Thai Embassy in Jakarta.

Applicants from South Asian Countries (Bangladesh, Nepal, Pakistan and Sri Lanka) must provide additional documents as follows;
1. 3 application forms, 3 photographs and 3 sets of supporting documents
2. Requires a copy of Temporary Resident Permit (KITAS) or Permanent Resident Permit (KITAP)
3. Evidence of accommodation in Thailand and travel itinerary
4. Letter of employment/enrollment from company or university/school (if applicable)
5. The visa process will take at least 1 week

Applicants from some African Countries (Algeria, Cameroon, Central African Republic, DR Congo, Republic of Congo, Egypt, Equatorial Guinea, Ghana, Guinea, Libya, Liberia, Nigeria, São Tomé and Príncipe, Sierra Leone, Somalia, and Sudan)
1. 3 application forms, 3 photographs and 3 sets of supporting documents
2. Requires a copy of Temporary Resident Permit (KITAS) or Permanent Resident Permit (KITAP)
3. Evidence of accommodation in Thailand and travel itinerary
4. Letter of employment/enrollment from company or university/school (if applicable)
5. The visa process will take at least 1 week
*Applicants from Nigeria are required to give a “Certificate of Clearance” issued by the National Drug Law Enforcement Agency of Nigeria (NDLEA) that has been legalized by Nigeria MFA and the Royal Thai Embassy in Abuja, dated within 6 months

Applicants from other African Countries (Angola, Benin, Botswana, Burundi, Cape Verde, Chad, Cote d’Ivore, Djibouti, Gambia, Kenya, Malawi, Mali, Niger, Rwanda, Senegal, Togo, Uganda, Zimbabwe, Zambia, Madagascar, Mozambique, Guinea Bissau, Ethiopia, Tanzania, Swaziland, Burkina Faso, Eritrea, Gabon, Comoros, Lesotho, Namibia, Seychelles, South Africa, and South Sudan)
1. Requires a copy of Temporary Resident Permit (KITAS) or Permanent Resident Permit (KITAP)
2. Evidence of accommodation in Thailand and travel itinerary
3. Letter of employment/enrollment from company or university/school (if applicable)
4. The visa process will take at least 1 week

Applicants from Middle Eastern Countries (Lebanon, Palestine, Saudi Arabia, Syria, and Yemen)
1. 3 application forms, 3 photographs and 3 sets of supporting documents
2. Requires a copy of Temporary Resident Permit (KITAS) or Permanent Resident Permit (KITAP)
3. Evidence of accommodation in Thailand and travel itinerary
4. Letter of employment/enrollment from company or university/school (if applicable)
5. Police Record issued by the Indonesian National Police
6. The visa process will take at least 1 week

Applicants from China must provide additional documents as follows;
1. 4 application forms, 4 photographs and 4 sets of supporting documents
2. Evidence of accommodation in Thailand and travel itinerary
3. Letter of employment/enrollment from company or university/school (if applicable)
4. The visa process will take 1-2 week

Applicants from Afghanistan, Iran, Iraq and DPRK must apply in person and provide additional documents as follows;
1. 4 application forms, 4 photographs and 4 sets of supporting documents
2. Requires a copy of Temporary Resident Permit (KITAS) or Permanent Resident Permit (KITAP)
3. Evidence of accommodation in Thailand and travel itinerary
4. Letter of employment/enrollment from company or university/school (if applicable)
5. Police Record issued by the Indonesian National Police
6. The visa process will take approximately 4-6 weeks

Applicants from the following countries are required to present yellow fever vaccination certificate:

Angola, Argentina, Benin, Bolivia, Brazil, Burkina Faso, Burundi, Cameroon, Central African Republic, Chad, Colombia, Congo, Congo Republic, Cote d’Ivoire, Ecuador, Equatorial Guinea, Ethiopia, French Guiana, Gabon, Gambia, Ghana, Guinea Bissau, Guinea, Guyana, Kenya, Liberia, Mali, Mauritania, Niger, Nigeria, Panama, Paraguay, Peru, Rwanda, Sao Tome and Principe, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Suriname, Tanzania, Togo, Trinidad and Tobago, Uganda, and Venezuela.